Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) Melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) Sebagai Agen Pajak Di Kota Bontang

2233-0904 HAK Kp.2024

Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) Melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) Sebagai Agen Pajak Di Kota Bontang - Samarinda FISIP UNMUL 2023 - i-xv-130 hal

Lukmanul Hakim, Program Pascasarjana Magister Administrasi Publik
Universitas Mulawarman, Desember 2023, Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak
Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Pedesaan (PBB-P2) Melalui Ketua Rukun
Tetangga (RT) Sebagai Agen Pajak Di Kota Bontang, dibimbing oleh Bapak Dr.
Enos Paselle, M.AP sebagai Pembimbing I dan Ibu Dr. Santi Rande, M.Si sebagai
Pembimbing II., Bapak Dr. Heryono Susilo Utomo, M.Si sebagai Penguji I, Bapak
Daryono, Ph.D sebagai Penguji II, dan Bapak Dr. Kus Indarto, M.AP sebagai
Penguji III.
Setiap warga negara Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan kesejahteraan,
melalui pembangunan yang diselenggrakan oleh pemerintah. Namun setiap warga
negara juga harus berpartisipasi dalam pembangunan melalui kontribusi iuran
kepada negara berupa pajak, begitu juga pada tingkat daerah ada pajak dan retribusi
daerah. Tujuan penelitian menjelaskan dan menganalisa strategi optimalisasi dalam
meningkatkan penerimaan pajak PBB-P2 melalui ketua RT sebagai agen pajak di
Kota Bontang, serta mengidentifikasi dan menguraikan faktor penghambat
optimalisasi tersebut. Jenis penelitian ini kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
Berfokus kepada 3 (tiga) tugas utama Ketua RT, yakni Edukasi, Administrasi, dan
Pengawasan. Analisa data menggunakan model interaktif dari Miles, Huberman,
dan Saldana yang mencakup Data Collection, Data Condensations, Data Display,
and Conclusions: Drawing/ Verifying.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya menumbuhkan kembali penerimaan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2 di Kota
Bontang
dengan Keputusan Walikota Bontang
Nomor
188.45/194/BAPENDA/2022 Tentang Penunjukan Ketua Rukun Tetangga Se-Kota
Bontang Sebagai Agen Pajak Daerah Di Wilayah Kota Bontang. Melalui Keputusan
ini, para Ketua RT berstatus sebagai Mitra Agen Pajak dan sudah dilaksanakan
dengan baik, hanya saja belum diketahui keberhasilan strategi optimalisasi tersebut,
karena belum ada evaluasi kinerja secara menyeluruh yang dilakukan koordinator
kelurahan maupun dari Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang. Faktor
penghambat SDM meliputi belum ada penghargaan untuk Ketua RT, Belum ada
pendidikan dan pelatihan perhitungan pajak, kurangnya personil tim penilai
perubahan struktur dan volume bangunan dari Bapenda, serta belum ada juru sita
dari Bapenda Kota Bontang. Sedangkan Non SDM meliputi belum ada data akurat
yang diberikan pihak Bapenda kepada Ketua RT mengenai wajib pajak yang tidak
taat pajak, belum ada SOP dan pelatihan dari Bapenda, Saldo rekening
Bankaltimtara Ketua RT yang tidak mencukupi serta belum ada sanksi kepada
wajib pajak yang belum membayar pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2


Theses T-H-E --Tesis-MAP-Digital--MAP-2024-Digital---