Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Pada Perusahaan Di Wilayah Kota Balikpapan

Muhammad Faresi Al'amin

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Pada Perusahaan Di Wilayah Kota Balikpapan - Samarinda Fisip Unmul 2024 - i-xv-151 hal

Tujuan penelitian adalah Menganalisis dan mengidentifikasi sejauh mana
perusahaan-perusahaan di wilayah kota Balikpapan telah menerapkan ketentuanketentuan
dalam
peraturan
tersebut,
termasuk
prosedur
yang
harus
diikuti,
hak-hak

pekerja
yang
harus
dihormati,
dan
langkah-langkah
yang
diambil
oleh
perusahaan

dalam

melakukan PHK. Jenis penelitian dari judul tesis ini adalah penelitian
deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian Hasil Penelitian Pada
aspek Komunikasi, Disnaker Kota Balikpapan telah menunjukkan komitmen yang
kuat dalam menjalankan tugasnya. Pada aspek Sumberdaya, Disnaker Kota
Balikpapan telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menyediakan sumber
daya yang memadai untuk pelaksanaan kegiatan sosialisasi terkait PP 35 Tahun
2021. Pada aspek Disposisi, Disnaker Kota Balikpapan menunjukkan kesediaan dan
komitmen yang tinggi dalam melaksanakan kebijakan, khususnya terkait
implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Komitmen yang kuat
dari pihak berwenang, terutama Kepala Dinas Ketenagakerjaan, terbukti efektif
dalam menekan angka perselisihan hubungan industrial dan meningkatkan
kesejahteraan pekerja. Pada aspek Struktur Birokrasi disimpulkan bahwa struktur
birokrasi Disnaker Kota Balikpapan telah mendukung implementasi kebijakan
PHK, khususnya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.



Theses THE --Tesis-MAP-Digital--MAP-2024-Digital