Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Tindakan Origin Fraud Pada Tahun 2015

By: Argie Rully WardhanaContributor(s): Yayuk Anggraini, S.IP., M.Si & Rahmah Daniah, S.IP., M.SiMaterial type: TextTextPublication details: Samarinda Fisip Unmul 2021 Description: i-xiv + 70 hlmSubject(s): Theses (Skripsi, Tesis, Disertasi) -- Pemerintah Indonesia, Kebijakan, Origin Fraud -- Skripsi-HI-Digital -- HI-2021-DigitalOther classification: 233-1315 WAR HI.21 Online resources: Click here to access online Summary: "Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatasi tindakan origin fraud pada tahun 2015. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan sumber data yang diperoleh dari buku, jurnal, website dan berita yang valid. Dalam penelitian ini penulis menggunakan konsep Rezim Internasional. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat 2 kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dalam mengatasi tindakan origin fraud, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 77/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 22/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia. Kedua kebijakan tersebut merupakan bentuk internalisasi Rules of Origin dalam kebijakan domestik Indonesia, yang mana hal tersebut sebagai akibat dari adanya aturan World Trade Organization yang bersifat single undertaking sehingga setiap negara anggota harus menerapkan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan pendekatan hegemonic stability model yang menyatakan bahwa sebuah rezim memiliki kekuatan yang mendominasi sistem internasional sehingga mampu mempengaruhi bagaimana suatu negara berperilaku dan bertindak dalam membuat sebuah kebijakan. "
Tags from this library: No tags from this library for this title. Log in to add tags.
    Average rating: 0.0 (0 votes)

"Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatasi tindakan origin fraud pada tahun 2015. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan sumber data yang diperoleh dari buku, jurnal, website dan berita yang valid. Dalam penelitian ini penulis menggunakan konsep Rezim Internasional.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat 2 kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dalam mengatasi tindakan origin fraud, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 77/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 22/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia. Kedua kebijakan tersebut merupakan bentuk internalisasi Rules of Origin dalam kebijakan domestik Indonesia, yang mana hal tersebut sebagai akibat dari adanya aturan World Trade Organization yang bersifat single undertaking sehingga setiap negara anggota harus menerapkan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan pendekatan hegemonic stability model yang menyatakan bahwa sebuah rezim memiliki kekuatan yang mendominasi sistem internasional sehingga mampu mempengaruhi bagaimana suatu negara berperilaku dan bertindak dalam membuat sebuah kebijakan.
"

There are no comments on this title.

to post a comment.