Implementasi Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Secara E-Procurment Di Kantor Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara

By: Ery WinarnoContributor(s): Prof.Dr.H. Adam Idris,M.Si & Dr. Enos Paselle,M.SiMaterial type: TextTextPublication details: Samarinda Fisip Unmul 2023Description: i-xv-118Subject(s): Theses -- Tesis-MAP-Digital -- MAP-2023-DigitalOther classification: 2233-0858 WIN KP.2023 Online resources: Click here to access online Summary: Penelitian ini diberi judul Implementasi Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Secara E-Procurment Di Kantor Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartenagara. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis melalui pera turan LKPP No 12 Tahun 2021 yang terfokus pada Pertama, Non Tender yang terdiri dari; Penyedia wajib memiliki akun SPSE, Pemasukan penawaran, evalua si, dan penetapan pemenang dilakukan melalui aplikasi SPSE, Pejabat pengadaan dapa t melakukan verifikasi data SIKaP penyedia. Kedua, Pencatatan Non Te nder: Penyedia memiliki akun di SPSE atau tidak, Dapat digunakan untuk pengadaa n langsung yang telah selesai, Pemasukan penawaran, evaluasi, penetapan pem enang dilakukan secara manual, Realisasi diinputkan ke aplikasi melalui akun PPK. Sert a terakhir menganilisi Faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi Kebijakan Barang dan Jasa Secara E-Procurment di Kantor Kecamatan Samboja, Kabup aten Kutai Kartanegara Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, Implementasi Kebija kan Barang dan Jasa Secara E-Procurment di Kantor Kecamatan Samboja, Kabup aten Kutai Kartanegara yang tertuang dalam LKPP No 12 Tahun 2022 sudah dilaksankan secara online dan terintegrasi didalam suatu system yang ada di LPSE Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga ini menciptakan transparansi da n akuntabilitas dari proses pelaksaaan pengadaan barang dan jasa melalui penye dia, baik dalam proses paket Non Tender atau Pencatatan Non Tender. Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui online ini yang berdasarkan paket t ersebut , akan menciptakan sebuah proses pelaksanaan yang lebih efektif dan efis ien. Ke dua , factor pendukungya adalah pertama, leadership atau yang disebut k pe emimpinan. Kedua, Penyediaan Infrastruktur dan Fasilitas, Infrastruktur. Ketiga, Sumber Day a Manusia (SDM). Perlunya sosialisasi ulang agar peraturan yang baru ini ya itu LKPP No 12 Tahun 2021 bisa tersampaikan secara optimal kepada para penye dia ataupun masyarakat yang ingin terlibat. Selanjutnya yang menjadi factor penghambat, yaitu pertama, software dan hardware yang sering mengalami ganguan atau masalah koneksi jaringan. Selanjutnya, Kedua k endala terkait kegiatan pengadaan Barang/Jasa (e-Procurment) yaitu Sulit mencari vendor terbaik, dan seringkali Performa Vendor mengecewakan, serta data yang ti dak akurat, sehingga membutuhkan proses seleksi waktu Procurement yang lama.
Tags from this library: No tags from this library for this title. Log in to add tags.
    Average rating: 0.0 (0 votes)

Penelitian ini diberi judul Implementasi Kebijakan Pengadaan Barang
Dan Jasa
Secara E-Procurment Di Kantor Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai
Kartenagara. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis melalui pera
turan
LKPP No 12 Tahun 2021 yang terfokus pada Pertama, Non Tender yang terdiri
dari; Penyedia wajib memiliki akun SPSE, Pemasukan penawaran, evalua
si, dan
penetapan pemenang dilakukan melalui aplikasi SPSE, Pejabat pengadaan dapa
t
melakukan verifikasi data SIKaP penyedia. Kedua, Pencatatan Non Te
nder:
Penyedia memiliki akun di SPSE atau tidak, Dapat digunakan untuk pengadaa
n
langsung yang telah selesai, Pemasukan penawaran, evaluasi, penetapan pem
enang
dilakukan secara manual, Realisasi diinputkan ke aplikasi melalui akun PPK. Sert
a
terakhir menganilisi Faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi Kebijakan
Barang dan Jasa Secara E-Procurment di Kantor Kecamatan Samboja, Kabup
aten
Kutai Kartanegara
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, Implementasi Kebija
kan
Barang dan Jasa Secara E-Procurment di Kantor Kecamatan Samboja, Kabup
aten
Kutai Kartanegara yang tertuang dalam LKPP No 12 Tahun 2022 sudah
dilaksankan secara online dan terintegrasi didalam suatu system yang ada di LPSE
Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga ini menciptakan transparansi da
n
akuntabilitas dari proses pelaksaaan pengadaan barang dan jasa melalui penye
dia,
baik dalam proses paket Non Tender atau Pencatatan Non Tender. Pengadaan
barang dan jasa yang dilakukan melalui online ini yang berdasarkan paket t
ersebut
,
akan menciptakan sebuah proses pelaksanaan yang lebih efektif dan efis
ien.
Ke
dua
,
factor pendukungya adalah pertama, leadership atau yang disebut k
pe
emimpinan.
Kedua, Penyediaan Infrastruktur dan Fasilitas, Infrastruktur. Ketiga, Sumber Day
a
Manusia (SDM). Perlunya sosialisasi ulang agar peraturan yang baru ini ya
itu
LKPP No 12 Tahun 2021 bisa tersampaikan secara optimal kepada para penye
dia
ataupun masyarakat yang ingin terlibat. Selanjutnya yang menjadi factor
penghambat,
yaitu pertama, software dan hardware yang sering mengalami
ganguan atau masalah koneksi jaringan. Selanjutnya, Kedua k
endala terkait
kegiatan pengadaan Barang/Jasa (e-Procurment) yaitu Sulit mencari vendor
terbaik, dan seringkali Performa Vendor mengecewakan, serta data yang ti
dak
akurat, sehingga membutuhkan proses seleksi waktu Procurement yang lama.

There are no comments on this title.

to post a comment.