Implementasi Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.63 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Bantuan Khusus Kepada Desa Di Desa Muara Wis Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara

By: Heri Al AzmiContributor(s): Dr. Rita Kalalinggi,M.Si & Dr. Kus Indarto,M.APMaterial type: TextTextPublication details: Samarinda Fisip Unmul 2023Description: i-xii-129 halSubject(s): Theses -- Tesis-MAP-Digital -- MAP-2023-DigitalOther classification: 2233-0911 AZM KP.2013 Online resources: Click here to access online Summary: Heri Al Azmi, Magister Administrasi Publik Universitas Mulawarman, Oktober 2023, Implementasi Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 63 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Di Desa Muara Wis Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara, Ketua Komisi Pembimbing: Dr. Kus Indarto, M.AP dan Anggota Komisi Pembimbing: Dr. Rita Kalalinggi, M.Si. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, menganalisis dan menginterpretasikan Implementasi Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 63 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Di Desa Muara Wis Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara serta faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan maksud untuk mendapatkan deskripsi yang mendalam tentang Implementasi Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 63 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Di Desa Muara Wis Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara. Data yang didapatkan dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan model analisis Model analisis data interaktif. Selanjutnya diadakan pengujian terhadap keabsahan data dengan menggunakan derajat kepercayaan, keteralihan, ketergantungan, dan kepastian. Pemerintah Desa Muara Wis telah berhasil melaksanakan kebijakan bantuan keuangan khusus desa berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 63 tahun 2021. Implementasi kebijakan ini dianalisis berdasarkan empat variabel: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Komunikasi terkait kebijakan ini berjalan baik, dengan transmisi informasi yang jelas dan konsisten. Sumber daya, termasuk sumber daya manusia, anggaran, fasilitas, dan kewenangan, telah mendukung pelaksanaan program ini. Disposisi, atau komitmen dari pemangku kebijakan, juga kuat, dengan berbagai inovasi dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program. Struktur birokrasi, termasuk SOP dan hirarki, telah mendukung implementasi program. Meski demikian, ada beberapa hambatan, seperti keterbatasan cakupan item dan kegiatan yang diperbolehkan oleh juknis, serta keterlambatan pencairan dana.
Tags from this library: No tags from this library for this title. Log in to add tags.
    Average rating: 0.0 (0 votes)

Heri Al Azmi, Magister Administrasi Publik Universitas Mulawarman, Oktober 2023,
Implementasi Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 63 Tahun 2021 Tentang
Kebijakan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Di Desa Muara Wis Kecamatan
Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara, Ketua Komisi Pembimbing: Dr. Kus Indarto,
M.AP dan Anggota Komisi Pembimbing: Dr. Rita Kalalinggi, M.Si.

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, menganalisis dan menginterpretasikan
Implementasi Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 63 Tahun 2021 Tentang
Kebijakan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Di Desa Muara Wis Kecamatan
Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara serta faktor pendukung dan penghambatnya.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan maksud untuk mendapatkan
deskripsi yang mendalam tentang Implementasi Peraturan Bupati Kutai Kartanegara
No. 63 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Di
Desa Muara Wis Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara. Data yang
didapatkan dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi, yang
kemudian dianalisis dengan menggunakan model analisis Model analisis data interaktif.
Selanjutnya diadakan pengujian terhadap keabsahan data dengan menggunakan derajat
kepercayaan, keteralihan, ketergantungan, dan kepastian.

Pemerintah Desa Muara Wis telah berhasil melaksanakan kebijakan bantuan keuangan
khusus desa berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 63 tahun 2021.
Implementasi kebijakan ini dianalisis berdasarkan empat variabel: komunikasi, sumber
daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Komunikasi terkait kebijakan ini berjalan baik,
dengan transmisi informasi yang jelas dan konsisten. Sumber daya, termasuk sumber
daya manusia, anggaran, fasilitas, dan kewenangan, telah mendukung pelaksanaan
program ini. Disposisi, atau komitmen dari pemangku kebijakan, juga kuat, dengan
berbagai inovasi dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program. Struktur birokrasi,
termasuk SOP dan hirarki, telah mendukung implementasi program. Meski demikian,
ada beberapa hambatan, seperti keterbatasan cakupan item dan kegiatan yang
diperbolehkan oleh juknis, serta keterlambatan pencairan dana.

There are no comments on this title.

to post a comment.