Kolaborasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dengan Kantor Urusan Agama Kota Balikpapan

By: MindayantiContributor(s): Prof.Dr.H. Muhammad Noor,M.Si & Dr. Santi Rande,M.SiMaterial type: TextTextPublication details: Samarinda Fisip Unmul 2024Description: i-xv-142 halSubject(s): Theses -- Tesis-MAP-Digital -- MAP-2024-DigitalOther classification: 2233-0929 MIN KP.2024 Online resources: Click here to access online Summary: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kantor Urusan Agama Kota Balikpapan serta menganalisis dan mengidentifikasi faktor penghambatnya. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan lokasi penelitian pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan, Kantor Urusan Agama se-Kota Balikpapan dan Bagian Kerja Sama dan Perkotaan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan. Informan penelitian ini sebanyak 9 (sembilan) orang yang terdiri dari informan kunci yaitu Sekretaris Disdukcapil Kota Balikpapan dan Kepala KUA se-Kota Balikpapan. Data yang digunakan adalah data primer dan data skunder serta analisis data menggunakan analisis model Model analisis data Miles and Huberman (1984). Secara umum, hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kolaborasi yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kota Balikpapan dengan Kantor Urusan Agama seKota Balikpapan telah dilaksanakan dan berjalan dengan cukup baik, namun masih belum optimal, hal tersebut dikarenakan tidak semua warga Kota Balikpapan yang berpelayanan di KUA memperoleh pelayanan perubahan status perkawinan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Nota Kesepakatan. Kesimpulan tersebut ditarik berdasarkan hasil penelitian yang mengukur pelaksanaan kolaborasi dengan berdasarkan pada indikator proses/tahapan collaborative governance yang diperkenalkan oleh Ansell & Gash (2008), yang menjelaskan proses/tahapan collaborative governance meliputi face to face dialogue, trust building, commintment to process, share understanding dan intermediate outcomes. Lima proses/tahapan collaborative governance telah dilaksanakan oleh Disdukcapil dan Kantor Urusan Agama yang dimulai dari tahapan perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Pada tahapan proses/tahapan share understanding (berbagi pemahaman) masih belum terlaksana secara optimal yaitu masih terdapat perbedaan pendapat dan pemahaman mengenai target atau sasaran Pelayanan Terpadu. Pentingnya Disdukcapil dan KUA melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan kolaborasi yang telah berjalan selama kurang lebih satu tahun, sehingga perbedaan pemahaman ini dapat segera teratasi. Faktor penghambat Kolaborasi Pelayanan Terpadu ini yang utama adalah keterbatasan sumber daya aparatur pada Kantor Urusan Agama.
Tags from this library: No tags from this library for this title. Log in to add tags.
    Average rating: 0.0 (0 votes)
Item type Current library Call number Status Date due Barcode
Theses (Skripsi, Tesis, Disertasi) Theses (Skripsi, Tesis, Disertasi) MAP Library
Bookshelf
2233-0929 MIN KP.2024 (Browse shelf (Opens below)) Not for loan 2233092901

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis
Kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kantor Urusan
Agama Kota Balikpapan serta menganalisis dan mengidentifikasi faktor
penghambatnya.

Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan lokasi
penelitian pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan,
Kantor Urusan Agama se-Kota Balikpapan dan Bagian Kerja Sama dan Perkotaan
Sekretariat Daerah Kota Balikpapan. Informan penelitian ini sebanyak 9 (sembilan)
orang yang terdiri dari informan kunci yaitu Sekretaris Disdukcapil Kota
Balikpapan dan Kepala KUA se-Kota Balikpapan. Data yang digunakan adalah data
primer dan data skunder serta analisis data menggunakan analisis model Model
analisis data Miles and Huberman (1984).
Secara umum, hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kolaborasi yang
dilaksanakan oleh Disdukcapil Kota Balikpapan dengan Kantor Urusan Agama seKota
Balikpapan
telah
dilaksanakan
dan
berjalan
dengan
cukup
baik,
namun
masih

belum
optimal,
hal
tersebut
dikarenakan
tidak
semua
warga
Kota
Balikpapan
yang

berpelayanan

di KUA memperoleh pelayanan perubahan status perkawinan
sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Nota Kesepakatan. Kesimpulan
tersebut ditarik berdasarkan hasil penelitian yang mengukur pelaksanaan kolaborasi
dengan berdasarkan pada indikator proses/tahapan collaborative governance yang
diperkenalkan oleh Ansell & Gash (2008), yang menjelaskan proses/tahapan
collaborative governance meliputi face to face dialogue, trust building,
commintment to process, share understanding dan intermediate outcomes.
Lima proses/tahapan collaborative governance telah dilaksanakan oleh
Disdukcapil dan Kantor Urusan Agama yang dimulai dari tahapan perencanaan
sampai dengan pelaksanaan. Pada tahapan proses/tahapan share understanding
(berbagi pemahaman) masih belum terlaksana secara optimal yaitu masih terdapat
perbedaan pendapat dan pemahaman mengenai target atau sasaran Pelayanan
Terpadu. Pentingnya Disdukcapil dan KUA melaksanakan evaluasi terhadap
pelaksanaan kolaborasi yang telah berjalan selama kurang lebih satu tahun,
sehingga perbedaan pemahaman ini dapat segera teratasi. Faktor penghambat
Kolaborasi Pelayanan Terpadu ini yang utama adalah keterbatasan sumber daya
aparatur pada Kantor Urusan Agama.

There are no comments on this title.

to post a comment.