Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( Penjatuhan Sanksi Administrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda )

By: Eko Widya SupranataContributor(s): Prof.Dr.Hj. Aji Ratna Kusuma,M.Si & Dr. Enos Paselle,M.APMaterial type: TextTextPublication details: Samarinda Fisip Unmul 2024Description: i-xiv-111Subject(s): Theses -- Tesis-MAP-Digital -- MAP-2024-DigitalOther classification: 2233-0932 SUP KP.2024 Online resources: Click here to access online Summary: Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Penjatuhan Sanksi Administratif Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda). Penelitian ini memfokuskan pada implementasi suatu kebijakan dalam rangka penjatuhan sanksi administratif melalui komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi. Adapun lokasi penelitian ini dilaksanakan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Samarinda dan Inspektorat Kota Samarinda. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dengan cara melakukan pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, penelitian kepustakaan dan penelitian langsung dilapangan. Adapun yang menjadi narasumber dalam penelitian ini meliputi Sekretaris BKPSDM Kota Samarinda, Inspektur Kota Samarinda, Kepala Bidang Pembinaan Aparatur BKPSDM Kota Samarinda dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kota Samarinda. Analisis Data menggunakan kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Penjatuhan Sanksi Administratif Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda) telah terlaksana dengan baik sesuai dengan arah kebijakan yang ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Samarinda melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, sosialisasi, dan SOP yang ada. Implementasi kebijakan ini juga didukung oleh sumberdaya manusia yang memadai dan kompeten berkenaan dengan pelaksanaan penjatuhan sanksi administratif sehingga baik pimpinan maupun staf berkomitmen penuh dalam proses pelaksanaan penjatuhan sanksi administratif.
Tags from this library: No tags from this library for this title. Log in to add tags.
    Average rating: 0.0 (0 votes)

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Penjatuhan Sanksi Administratif Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda). Penelitian ini
memfokuskan pada implementasi suatu kebijakan dalam rangka penjatuhan sanksi
administratif melalui komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi.
Adapun lokasi penelitian ini dilaksanakan di Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Samarinda dan Inspektorat Kota
Samarinda.
Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dengan cara melakukan
pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, penelitian kepustakaan dan
penelitian langsung dilapangan. Adapun yang menjadi narasumber dalam
penelitian ini meliputi Sekretaris BKPSDM Kota Samarinda, Inspektur Kota
Samarinda, Kepala Bidang Pembinaan Aparatur BKPSDM Kota Samarinda dan
Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kota Samarinda. Analisis Data
menggunakan kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Penjatuhan Sanksi Administratif Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan
Pemerintah Kota Samarinda) telah terlaksana dengan baik sesuai dengan arah
kebijakan yang ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kota Samarinda melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sosialisasi, dan SOP yang ada. Implementasi kebijakan ini juga didukung oleh
sumberdaya manusia yang memadai dan kompeten berkenaan dengan pelaksanaan
penjatuhan sanksi administratif sehingga baik pimpinan maupun staf berkomitmen
penuh dalam proses pelaksanaan penjatuhan sanksi administratif.

There are no comments on this title.

to post a comment.