Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Kota Balikpapan

By: Marcelinus RudiantoContributor(s): Dr.H.M. Jamal Amin,M.Si & Dr. Enos Paselle,M.SiMaterial type: TextTextPublication details: Samarinda Fisip Unmul 2024Description: i-xv-157 halSubject(s): Theses -- Tesis-MAP-Digital -- MAP-2024-DigitalOther classification: 2233-0955 RUD KP.2024 Online resources: Click here to access online Summary: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengatahui dan menganalisis implemantasi kebijakan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kota Balikpapan serta mengidentifikasi dan menganalisis faktor – faktor implementasi kebijakan tersebut.. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dan analisis yang digunakan adalah analisis dengan menggunakan teori George Edward III. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasi penerapan Standar Pelayanan Minimal bidang sosial di Kota Balikpapan secara umum telah dilaksanakan dengan baik namun belum maksimal. Hal ini dapat diketahui berdasarkan analisis dari empat aspek terhadap penerapan Standar Pelayanan Minimal. Keempat aspek tersebut adalah aspek komunikasi dimana proses sosialisasi penerapan Standar Pelayanan Minimal telah dilaksanakan kepada pegawai yang kompeten di bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial namun belum ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada seluruh pelaksana kebijakan tersebut di lapangan. Demikian pula tindak lanjut dari segi peraturan pelaksanaan dimana Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-234/2022 Tentang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Balikpapan, namun belum ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Kota Balikpapan dengan membuat Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial maupun Surat Tugas untuk pembagian tugas yang lebih jelas dan terkoordinir. Dari aspek Sumber Daya, di Dinas Sosial Kota Balikpapan masih ditemukan kekurangan sumber daya berupa staf dan sarana prasarana yang sangat berpengaruh terhadap efektifitas penerapan Standar Pelayanan Minimal. Pada aspek Disposisi, faktor yang paling berpengaruh adalah masih kecilnya insentif yang diberikan kepada para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang dapat berpengaruh terhadap kinerja mereka dalam memberikan pelayanan. Pada Aspek Struktur Birokrasi, Dinas Sosial Kota Balikpapan telah menyusun dengan baik Standar Operasional Prosedur untuk setiap jenis pelayanan yang diberikan sehingga masing – masing pihak telah mengetahui langkah – langakah yang harus dilakukan untuk memberikan pelayanan yang maksimal.
Tags from this library: No tags from this library for this title. Log in to add tags.
    Average rating: 0.0 (0 votes)

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengatahui dan menganalisis implemantasi
kebijakan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Sosial terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial di Kota Balikpapan serta mengidentifikasi dan menganalisis faktor – faktor
implementasi kebijakan tersebut.. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan
data sekunder dan analisis yang digunakan adalah analisis dengan menggunakan
teori George Edward III. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasi
penerapan Standar Pelayanan Minimal bidang sosial di Kota Balikpapan secara
umum telah dilaksanakan dengan baik namun belum maksimal. Hal ini dapat
diketahui berdasarkan analisis dari empat aspek terhadap penerapan Standar
Pelayanan Minimal. Keempat aspek tersebut adalah aspek komunikasi dimana
proses sosialisasi penerapan Standar Pelayanan Minimal telah dilaksanakan kepada
pegawai yang kompeten di bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial namun belum
ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada seluruh pelaksana kebijakan tersebut di
lapangan. Demikian pula tindak lanjut dari segi peraturan pelaksanaan dimana
Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan keputusan Wali Kota Balikpapan
Nomor 188.45-234/2022 Tentang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota
Balikpapan, namun belum ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Kota Balikpapan
dengan membuat Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial maupun Surat Tugas untuk
pembagian tugas yang lebih jelas dan terkoordinir. Dari aspek Sumber Daya, di
Dinas Sosial Kota Balikpapan masih ditemukan kekurangan sumber daya berupa
staf dan sarana prasarana yang sangat berpengaruh terhadap efektifitas penerapan
Standar Pelayanan Minimal. Pada aspek Disposisi, faktor yang paling berpengaruh
adalah masih kecilnya insentif yang diberikan kepada para Pekerja Sosial
Masyarakat (PSM) yang dapat berpengaruh terhadap kinerja mereka dalam
memberikan pelayanan. Pada Aspek Struktur Birokrasi, Dinas Sosial Kota
Balikpapan telah menyusun dengan baik Standar Operasional Prosedur untuk setiap
jenis pelayanan yang diberikan sehingga masing – masing pihak telah mengetahui
langkah – langakah yang harus dilakukan untuk memberikan pelayanan yang
maksimal.

There are no comments on this title.

to post a comment.