Perjalanan Dinas, Jabatan Dalam Negeri Bagi pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Perubahan Pertama dan Kedua) : Permenkeu No. 45,62/PMK.05/2007-No.07/PMK.05/2008)
- Jakarta Novindo Pustaka Mandiri 2008
- xii + 478 (16A) halaman
978-602-8012-25-6
Law (Hukum) L-A-W --Perjalanan Dinas, Jabatan Dalam Negeri Bagi pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap