TY - BOOK AU - 2233-0904 HAK Kp.2024 AU - Dr. Enos Paselle,M.AP & Dr. Santi Rande,M.Si TI - Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) Melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) Sebagai Agen Pajak Di Kota Bontang PY - 2023/// CY - Samarinda PB - FISIP UNMUL KW - Theses KW - T-H-E KW - - KW - Tesis-MAP-Digital KW - MAP-2024-Digital N2 - Lukmanul Hakim, Program Pascasarjana Magister Administrasi Publik Universitas Mulawarman, Desember 2023, Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Pedesaan (PBB-P2) Melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) Sebagai Agen Pajak Di Kota Bontang, dibimbing oleh Bapak Dr. Enos Paselle, M.AP sebagai Pembimbing I dan Ibu Dr. Santi Rande, M.Si sebagai Pembimbing II., Bapak Dr. Heryono Susilo Utomo, M.Si sebagai Penguji I, Bapak Daryono, Ph.D sebagai Penguji II, dan Bapak Dr. Kus Indarto, M.AP sebagai Penguji III. Setiap warga negara Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan kesejahteraan, melalui pembangunan yang diselenggrakan oleh pemerintah. Namun setiap warga negara juga harus berpartisipasi dalam pembangunan melalui kontribusi iuran kepada negara berupa pajak, begitu juga pada tingkat daerah ada pajak dan retribusi daerah. Tujuan penelitian menjelaskan dan menganalisa strategi optimalisasi dalam meningkatkan penerimaan pajak PBB-P2 melalui ketua RT sebagai agen pajak di Kota Bontang, serta mengidentifikasi dan menguraikan faktor penghambat optimalisasi tersebut. Jenis penelitian ini kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Berfokus kepada 3 (tiga) tugas utama Ketua RT, yakni Edukasi, Administrasi, dan Pengawasan. Analisa data menggunakan model interaktif dari Miles, Huberman, dan Saldana yang mencakup Data Collection, Data Condensations, Data Display, and Conclusions: Drawing/ Verifying. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya menumbuhkan kembali penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2 di Kota Bontang dengan Keputusan Walikota Bontang Nomor 188.45/194/BAPENDA/2022 Tentang Penunjukan Ketua Rukun Tetangga Se-Kota Bontang Sebagai Agen Pajak Daerah Di Wilayah Kota Bontang. Melalui Keputusan ini, para Ketua RT berstatus sebagai Mitra Agen Pajak dan sudah dilaksanakan dengan baik, hanya saja belum diketahui keberhasilan strategi optimalisasi tersebut, karena belum ada evaluasi kinerja secara menyeluruh yang dilakukan koordinator kelurahan maupun dari Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang. Faktor penghambat SDM meliputi belum ada penghargaan untuk Ketua RT, Belum ada pendidikan dan pelatihan perhitungan pajak, kurangnya personil tim penilai perubahan struktur dan volume bangunan dari Bapenda, serta belum ada juru sita dari Bapenda Kota Bontang. Sedangkan Non SDM meliputi belum ada data akurat yang diberikan pihak Bapenda kepada Ketua RT mengenai wajib pajak yang tidak taat pajak, belum ada SOP dan pelatihan dari Bapenda, Saldo rekening Bankaltimtara Ketua RT yang tidak mencukupi serta belum ada sanksi kepada wajib pajak yang belum membayar pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 UR - https://library.fisip-unmul.ac.id/cgi-bin/koha/opac-retrieve-file.pl?id=122188ee91573c26e582716155bbab41 ER -