Kolaborasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dengan Kantor Urusan Agama Kota Balikpapan
- Samarinda Fisip Unmul 2024
- i-xv-142 hal
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kantor Urusan Agama Kota Balikpapan serta menganalisis dan mengidentifikasi faktor penghambatnya.
Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan lokasi penelitian pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan, Kantor Urusan Agama se-Kota Balikpapan dan Bagian Kerja Sama dan Perkotaan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan. Informan penelitian ini sebanyak 9 (sembilan) orang yang terdiri dari informan kunci yaitu Sekretaris Disdukcapil Kota Balikpapan dan Kepala KUA se-Kota Balikpapan. Data yang digunakan adalah data primer dan data skunder serta analisis data menggunakan analisis model Model analisis data Miles and Huberman (1984). Secara umum, hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kolaborasi yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kota Balikpapan dengan Kantor Urusan Agama seKota Balikpapan telah dilaksanakan dan berjalan dengan cukup baik, namun masih
belum optimal, hal tersebut dikarenakan tidak semua warga Kota Balikpapan yang
berpelayanan
di KUA memperoleh pelayanan perubahan status perkawinan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Nota Kesepakatan. Kesimpulan tersebut ditarik berdasarkan hasil penelitian yang mengukur pelaksanaan kolaborasi dengan berdasarkan pada indikator proses/tahapan collaborative governance yang diperkenalkan oleh Ansell & Gash (2008), yang menjelaskan proses/tahapan collaborative governance meliputi face to face dialogue, trust building, commintment to process, share understanding dan intermediate outcomes. Lima proses/tahapan collaborative governance telah dilaksanakan oleh Disdukcapil dan Kantor Urusan Agama yang dimulai dari tahapan perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Pada tahapan proses/tahapan share understanding (berbagi pemahaman) masih belum terlaksana secara optimal yaitu masih terdapat perbedaan pendapat dan pemahaman mengenai target atau sasaran Pelayanan Terpadu. Pentingnya Disdukcapil dan KUA melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan kolaborasi yang telah berjalan selama kurang lebih satu tahun, sehingga perbedaan pemahaman ini dapat segera teratasi. Faktor penghambat Kolaborasi Pelayanan Terpadu ini yang utama adalah keterbatasan sumber daya aparatur pada Kantor Urusan Agama.