TY - BOOK AU - Aldila Rianda Tasa AU - Dr. Heryono Susilo Utomo,M.Si & Dr. Santi Rande,M.Si TI - Implementasi Peraturan Walikota Samarinda Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat (PRO-BEBAYA) Studi Pada Kecamatan Samarinda Utara PY - 2024/// CY - Samarinda PB - Fisip Unmul KW - Theses KW - THE KW - Tesis-MAP-Digital KW - MAP-2024-Digital N2 - Penelitian ini bertujuan untuk memahami implementasi Peraturan Walikota Samarinda Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat (Pro-Bebaya), serta Mmenjelaskan faktor yang menjadi pendukung dan penghambat yang berkenaan dengan implementasi tersebut. Metode penelitian kualitatif bersifat deskriptif, dengan fokus penelitian menggunakan model implementasi kebijakan Edward III yakni (1) Communications (Komunikasi), (2) Resources (Sumber Daya), (3) Dispositions (Disposisi/Sikap) dan (4) Bureucratic Structure (Struktur birokrasi), dan di analisa dengan analisis interaktif Miles, Huberman, dan Saldana (2014:810) yakni (1) Data Condensation (kondensasi data), (2) Data Display (tampilan atau sajian data), dan (3) Drawing and Verifying Conclusions (menggambarkan dan memverifikasi penarikan simpulan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Probebaya sudah berjalan dengan baik, dengan berbagai dinamika yang terjadi. Namun sebagai sebuah Janji politik pasangan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda dan kemudian menjadi strategi mencapai visi dan misi melalui program pembangunan berbasis wilayah RT di setiap Kelurahan sebagai salah satu dari 10 (sepuluh) program unggulan di Kota Samarinda. Hasil identifikasi faktor pendukung yakni, adanya Good will dari Pemerintah Kota Samarinda beserta jajaran, adanya Antusiasme dan partisipasi masyarakat serta pihak RT beserta perangkatnya, dan adanya alokasi dana yang dianggarkan pada APBD Kota Samarinda. Sedangkan identifikasi faktor penghambat yakni Probebaya sebagai program baru masih perlu penyempurnaan dan masih perlu memahami program, Kualitas SDM masih kurang dan harus terus ditingkatkan, setiap pembangunan fisik perlu kepastian hukum lokasi tanah yang digunakan. masih banyak kelompok masyarakat dan masyarakat yang belum paham mengenai Probebaya. Serta Kemampuan teknis digital belum optimal. UR - https://library.fisip-unmul.ac.id/cgi-bin/koha/opac-retrieve-file.pl?id=f4b7721db7c07e7f22dc101fde48b898 ER -