Implementasi Peraturan Walikota Samarinda Nomor 11 Tahun 2022 Pelaksanaan Program Probebaya Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Kota Samarinda
- Samarinda Fisip Unmul 2024
- i-xv-150 hal
Tujuan penelitian ini adalah (1 ) Untuk menganalisis implementasi di Perwali Nomor 11 Tahun 2022 tentang Probebaya di Kota Samarinda terhadap peningkatan ekonomi masyarakat. (2) Untuk mendeskripsikan peran pemerintah daerah, masyarakat, dan stakeholder lainnya dalam implementasi program tersebut dan (3) Untuk mengetahui factor yang mendukung dan menghambat implementasi Perwali Nomor 11 Tahun 2022 Kota Samarinda terhadap peningkatan ekonomi masyarakat. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan analisis data menggunakan analisis dengan model interaktif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Implementasi Peraturan Walikota Samarinda Nomor 11 Tahun 2022 Pelaksanaan Program Probebaya Dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat Kota Samarinda dilihat dari perencanaan program, pelaksanaan program, kolaborsi dan kemitraan, pemantauan dan evaluasi serta dampak program sudah dilaksanakan, namun belum terlaksana secara optimal. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah nyata yang diambil oleh pemerintah agar program probebaya membawa dampak positif yang dapat dirasakan secara luas bagi pertumbuhan dan kesejahteraan ekonomi masayarakat. Adapun faktor yang mendukung dalam Implementasi Perwali Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Probebaya di Kota Samarinda, meliputi komitmen pemerintah daerah, dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang efektif dan pola kemitraan dan kolaborasi. Sedangkan faktor penghambat yang meliputi: kurangnya dukungan dan partisapasi masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia dan kurangnya koordinasi dan partisipasi masyarakat setempat.