000 | 03090nam a22001697a 4500 | ||
---|---|---|---|
040 | _aID-SmMUS | ||
084 | _a2233-0858 WIN KP.2023 | ||
100 | _aEry Winarno | ||
245 | _aImplementasi Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Secara E-Procurment Di Kantor Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara | ||
260 |
_aSamarinda _bFisip Unmul _c2023 |
||
300 | _ai-xv-118 | ||
520 | _aPenelitian ini diberi judul Implementasi Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Secara E-Procurment Di Kantor Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartenagara. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis melalui pera turan LKPP No 12 Tahun 2021 yang terfokus pada Pertama, Non Tender yang terdiri dari; Penyedia wajib memiliki akun SPSE, Pemasukan penawaran, evalua si, dan penetapan pemenang dilakukan melalui aplikasi SPSE, Pejabat pengadaan dapa t melakukan verifikasi data SIKaP penyedia. Kedua, Pencatatan Non Te nder: Penyedia memiliki akun di SPSE atau tidak, Dapat digunakan untuk pengadaa n langsung yang telah selesai, Pemasukan penawaran, evaluasi, penetapan pem enang dilakukan secara manual, Realisasi diinputkan ke aplikasi melalui akun PPK. Sert a terakhir menganilisi Faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi Kebijakan Barang dan Jasa Secara E-Procurment di Kantor Kecamatan Samboja, Kabup aten Kutai Kartanegara Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, Implementasi Kebija kan Barang dan Jasa Secara E-Procurment di Kantor Kecamatan Samboja, Kabup aten Kutai Kartanegara yang tertuang dalam LKPP No 12 Tahun 2022 sudah dilaksankan secara online dan terintegrasi didalam suatu system yang ada di LPSE Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga ini menciptakan transparansi da n akuntabilitas dari proses pelaksaaan pengadaan barang dan jasa melalui penye dia, baik dalam proses paket Non Tender atau Pencatatan Non Tender. Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui online ini yang berdasarkan paket t ersebut , akan menciptakan sebuah proses pelaksanaan yang lebih efektif dan efis ien. Ke dua , factor pendukungya adalah pertama, leadership atau yang disebut k pe emimpinan. Kedua, Penyediaan Infrastruktur dan Fasilitas, Infrastruktur. Ketiga, Sumber Day a Manusia (SDM). Perlunya sosialisasi ulang agar peraturan yang baru ini ya itu LKPP No 12 Tahun 2021 bisa tersampaikan secara optimal kepada para penye dia ataupun masyarakat yang ingin terlibat. Selanjutnya yang menjadi factor penghambat, yaitu pertama, software dan hardware yang sering mengalami ganguan atau masalah koneksi jaringan. Selanjutnya, Kedua k endala terkait kegiatan pengadaan Barang/Jasa (e-Procurment) yaitu Sulit mencari vendor terbaik, dan seringkali Performa Vendor mengecewakan, serta data yang ti dak akurat, sehingga membutuhkan proses seleksi waktu Procurement yang lama. | ||
650 |
_aTheses _eTHE _xTesis-MAP-Digital _yMAP-2023-Digital |
||
700 | _aProf.Dr.H. Adam Idris,M.Si & Dr. Enos Paselle,M.Si | ||
856 | _uhttps://library.fisip-unmul.ac.id/cgi-bin/koha/opac-retrieve-file.pl?id=51ee547af1ab8b0e3d3e42e94945efc7 | ||
942 | _cTHED/MAP | ||
999 |
_c22778 _d22769 |