000 03221nam a22001697a 4500
040 _aID-SmMUS
084 _a2233-0909 WAH KP.2023
100 _aHeri Wahyudi
245 _aImplementasi Kebijakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Di Kabupaten Kutai Kartanegara
260 _aSamarinda
_bFISIP UNMUL
_c2023
300 _aI-XIV-114 hal
520 _aImplementasi Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penelitian ini berfokus pada implementasi kebijakan melalui pendekatan komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Lokasi penelitian ini dilaksanakan pada Dinas Tranmisgrasi dan Tenagakerja Kabupaten Kutai Kartanegara. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan melakukan pengumpulan data melalui observasi penelitian lapangan, wawancara, dokumentasi dan penelitian kepustakaan. Narasumber meliputi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara, Pengawas Utama Ketenagakerjaan Korwil Kutai Kartanegara, Pengelola Data Kasus Ketenagakerjaan dan Nota Pemeriksaan Korwil Kalimantan Timur, dan Pelaksana Seksi Pengawasan K3. Data dianalisis dengan teknik analisis data model interaktif berupa pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara masih belum optimal dan terdapat beberapa kekurangan. Pada komunikasi Secara umum pelaksanaan komunikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara sudah melakukan fungsinya sebagai mana mestinya tetapi tidak jarang juga di Kabupaten Kutai Kartanegara masih banyak di temukan perusahaan yang dinilai kurang dalam melakukan sosialisasi. Untuk Sumberdaya, Pengawas yang bertugas telah memenuhi standar dan keilmuan yang memadai sesuai bidangnya, hanya saja pada sumberdaya anggaran terdapat hambatan di biaya operasional saat melakukan pengawasan dan pengujian K3 karena jarak tembuh yang jauh. Terkait disposisi, pengawas sudah menjalan tugas dengan maksimal tetapi terdapat kekurangan berupa tidak tersedianya insentif untuk pengawas. Pada struktur birokrasi telah terdapat pembagian kewenangan serta hubungan antar unit yang terlibat. Tetapi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara hanya berwenang di bidang pembinaan saja dan tidak di berwenang untuk penindakan. Hambatan lain dalam pelaksanaan kebijakan ini meliputi tidak adanya regulasi yang mengatur secara khusus Petunjuk Teknis K3, jumlah SDM pengawas yang sangat minim dibandingkan dengan luas wilayah, keterbatasan wewenang yang dimiliki oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara, dan tidak adanya insentif untuk pengawas.
650 _aTheses
_eT-H-E
_v-
_xTesis-MAP-Digital
_yMAP-2023-Digital
700 _aProf.Dr. Bambang Irawan,M.Si & Dr. Santi Rande,M.Si
856 _uhttps://library.fisip-unmul.ac.id/cgi-bin/koha/opac-retrieve-file.pl?id=c166b0d9b9e1804aeab8f5674b149930
942 _cTHED/MAP
999 _c24010
_d24001