000 | 03323nam a2200169Ia 4500 | ||
---|---|---|---|
008 | 210815s9999||||xx |||||||||||||| ||und|| | ||
040 | _aID-SmMUS | ||
084 | _a237-0618 HID Pin.20 Th.1 | ||
100 | _aFira Hidayat | ||
245 | 0 | _aImplementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Terkait Larangan Pemberian Uang Kepada Penegmis Anak Jalanan Dan Gelandangan Di Kota Samarinda (Studi Kasus Di Kelurahan Sidodadi Kota Samarinda) | |
260 |
_aSamarinda _bFisip Unmul _c2020 |
||
300 | _ai-xv + 70 hlm | ||
520 | _aAdapun yang menjadi tujuan penelitian adalah untuk mendeksripsikan dan menganilisis Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Terkait Larangan Pemberian Uang Kepada Pengemis Anak Jalanan dan Gelandangan di Kota Samarinda (Studi Kasus di Kelurahan Sidodadi Kota Samarinda) serta mengidentifikasi faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi Kebijakan yang dilakukan melalui pendekatan kebijakan baik dari komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial Kota Samarinda. Metode Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, penelitian lapangan, wawancara, dokumentasi dan penelitian kepustakaan. Narasumber tidak haya dari pihak Bagian Dinas Sosial, Kepala Kelurahan dan masyarakat yang melanggar peraturan larangan pemberian uang kepada anak jalanan dan gelandangan. Semua data dikumpulkan dan dianalisis dengan teknik analisisi data model interaktif berupa pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Terkait Larangan Pemberian Uang Kepada Pengemis Anak Jalanan dan Gelandangan Di Kota Samarinda (Studi Kasus di Kelurahan Sidodadi Kota Samarinda) sudah dilaksanakan dengan cukup optimal, komunikasi telah terlaksana melalui sosialisasi ataupun peringatan terkait larangan pemberian uang kepada anak jalanan dan gelandangan kepada masyarakat sebagai kelompok sasaran, walaupun, sosialisasi dilakukan masih terbatas, adanya sumber daya yang belum memadai terutama fasilitas dan anggaran yang tidak tersedia. Dinas Sosial Kota Samarinda telah menetapkan Standar Operational Procedure (SOP) dalam pelaksanaan peraturan tersebut dan pegawai pelaksana telah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing berdasarkan ketentuan pelaksanaan peraturan larangan pemberian uang kepada anak jalanan dan gelandangan. Selain itu, juga terdapat beberapa penghambat dalam pelaksanaan Peraturan Larangan Pemberian Uang Kepada Pengemis Anak Jalanan dan Gelandangan meliputi tidak tersedianya anggaran khusus, lokasi penampungan anak jalanan dan gelandangan yang tidak permanen, masih terdapat masyarakat yang masih memberikan uang kepada anak jalanan dan gelandangan di tempat umum maupun di simpang jalan dan faktor anggaran, ketika merazia anak jalanan dan gelandangan menyebabkan pelaksanaan peraturan larangan pemberian uang kepada pengemis anak jalanan dan gelandangan ditunda. | ||
650 |
_aTheses (Skripsi, Thesis, Desertasi) _eT-H-E _vImplementasi, Peraturan Daerah, Larangan Pemberian Uang Kepada Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan _xSkripsi-PIN _yPIN-2020 |
||
700 | _aDr. Anwar Alaydrus, S.Sos., MM & Dra. Rosa Anggraeiny, M.Si | ||
942 | _cTHE | ||
999 |
_c9731 _d9731 |