Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional Pada Pemerintahan Kota Balikpapan

By: Sri Hartini AnugrahaContributor(s): Prof.Dr.Hj. Aji Ratna Kusuma,M.Si & Daryono,M.Si.,Ph.DMaterial type: TextTextPublication details: Samarinda Fisip Unmul 2024Description: i-xvv-149 halSubject(s): Theses -- Tesis-MAP-Digital -- MAP-2024-DigitalOther classification: 2233-0937 ANU KP.2024 Online resources: Click here to access online Summary: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kebijakan, faktor pendukung dan penghambat kebijakan, serta upaya yang dilakukan dalam mengoptimalkan implementasi kebijakan penyetaraan jabatan di Pemerintah Kota Balikpapan. Metode penelitian deskriptif kualitatif, yang diwawancarai terdiri atas 2 orang key informan dan 4 orang informan dan menggunakan teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Implementasi kebijakan penyetaraan jabatan, sudah dijalankan sesuai dengan tahapan, prosedur dan regulasi walaupun prakteknya belum sepenuhnya berjalan dengan optimal jika melihat; a.aspek komunikasi, sudah dijalankan dengan baik, hal itu terlihat dari hasil pelaksanaan penyetaraan mencapai 102,71% (Sangat Baik); b.aspek sumber daya, personil yang belum memadai untuk memberikan pelayanan pembinaan dan pendampingan jabatan fungsional; c.aspek disposisi, seluruh stakeholder sangat mendukung kebijakan penyetaraan jabatan; d.aspek struktur birokrasi, komunikasi antar pimpinan dan bawahan berjalan baik sehingga target kinerja tetap tercapai (2) Faktor pendukung antara lain adanya komunikasi yang baik dan intens dari stakeholder, banyaknya informasi tentang penyetaraan jabatan di media sosial, desakan dari Pemerintah Pusat (3) Hambatan dalam implementasi kebijakan penyetaraan jabatan adalah adanya resistensi dari pegawai, keterbatasan sumber daya, ketidakpastian hukum, kurangnya pembinan jabatan fungsional, kultur organisasi yang tidak mendukung. (4) Upaya mengoptimalkan implementasi kebijakan penyetaraan jabatan dengan menjaga komitmen pimpinan, membangun komunikasi yang efektif, memberikan pelatihan dan pengembangan jabatan fungsional, melakukan kampanye sistem kerja yang agile dan dinamis, memberikan hak penghasilan yang sesuai.
Tags from this library: No tags from this library for this title. Log in to add tags.
    Average rating: 0.0 (0 votes)

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
implementasi kebijakan, faktor pendukung dan penghambat kebijakan, serta
upaya yang dilakukan dalam mengoptimalkan implementasi kebijakan
penyetaraan jabatan di Pemerintah Kota Balikpapan.
Metode penelitian deskriptif kualitatif, yang diwawancarai terdiri atas 2
orang key informan dan 4 orang informan dan menggunakan teknik analisis data
dengan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Implementasi kebijakan
penyetaraan jabatan, sudah dijalankan sesuai dengan tahapan, prosedur dan
regulasi walaupun prakteknya belum sepenuhnya berjalan dengan optimal jika
melihat; a.aspek komunikasi, sudah dijalankan dengan baik, hal itu terlihat dari
hasil pelaksanaan penyetaraan mencapai 102,71% (Sangat Baik); b.aspek sumber
daya, personil yang belum memadai untuk memberikan pelayanan pembinaan dan
pendampingan jabatan fungsional; c.aspek disposisi, seluruh stakeholder sangat
mendukung kebijakan penyetaraan jabatan; d.aspek struktur birokrasi, komunikasi
antar pimpinan dan bawahan berjalan baik sehingga target kinerja tetap tercapai
(2) Faktor pendukung antara lain adanya komunikasi yang baik dan intens dari
stakeholder, banyaknya informasi tentang penyetaraan jabatan di media sosial,
desakan dari Pemerintah Pusat (3) Hambatan dalam implementasi kebijakan
penyetaraan jabatan adalah adanya resistensi dari pegawai, keterbatasan sumber
daya, ketidakpastian hukum, kurangnya pembinan jabatan fungsional, kultur
organisasi yang tidak mendukung. (4) Upaya mengoptimalkan implementasi
kebijakan penyetaraan jabatan dengan menjaga komitmen pimpinan, membangun
komunikasi yang efektif, memberikan pelatihan dan pengembangan jabatan
fungsional, melakukan kampanye sistem kerja yang agile dan dinamis,
memberikan hak penghasilan yang sesuai.

There are no comments on this title.

to post a comment.