Implementasi Kebijakan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Terhadap Kegiatan Penilaian Kompetensi ASN Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda

By: Nur HidayahContributor(s): Prof.Dr.Hj. Aji Ratna Kusuma,M.Si & Dr. Heryono Susilo Utomo,M.SiMaterial type: TextTextPublication details: Samarinda Fisip Unmul 2024Description: i-x-145 halSubject(s): Theses -- Tesis-MAP-Digital -- MAP-2024-DigitalOther classification: 2233-0945 HID KP.2024 Online resources: Click here to access online Summary: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 terhadap kegiatan penilaian kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Melalui fokus penelitian yaitu : (1) Implementasi Kebijakan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19 terhadap Pelaksanaan Penilaian Kompetensi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dengan, kurun waktu penelitian sejak diberlakukan aturan protokol kesehatan sampai dengan Februari 2023 yang meliputi: Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi. (2) Faktor penghambat implementasi Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 terhadap Pelaksanaan Penilaian Kompetensi di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif model implementasi kebijakan Edward III yang meliputi empat indikator utama yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, penelitian ini menemukan bahwa komunikasi yang tidak optimal, keterbatasan sumber daya manusia, masalah dalam disposisi, dan kompleksitas struktur birokrasi menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan kebijakan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pada kegiatan penilaian kompetensi dalam hal Komunikasi ditemukan bahwa, Informasi tidak disampaikan dengan jelas dan konsisten.Penggunaan media web dan WAG yang belum optimal. Pada Sumber Daya diketahui masih terdapat kekurangan asesor untuk penilaian kompetensi. Alokasi anggaran yang belum optimal. Keterbatasan fasilitas kebersihan. Dalam disposisi terdapat komitmen pegawai tinggi, namun ada miskomunikasi dalam pembagian tugas. Kurangnya disposisi tertulis menyebabkan ketidakjelasan. Sedangkan pada struktur birokrasi dapat dilihat bahwa SOP yang ada belum rinci dan mudah dipahami dan Fragmentasi menyebabkan kurangnya koordinasi. Penelitian ini memberikan beberapa rekomendasi praktis untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan, termasuk pelatihan dan pengembangan, optimalisasi media komunikasi, pengelolaan anggaran yang efisien, serta peningkatan koordinasi dan pengawasan.
Tags from this library: No tags from this library for this title. Log in to add tags.
    Average rating: 0.0 (0 votes)
Item type Current library Call number Status Date due Barcode
Theses (Skripsi, Tesis, Disertasi) Theses (Skripsi, Tesis, Disertasi) MAP Library
Bookshelf
2233-0945 HID KP.2024 (Browse shelf (Opens below)) Not for loan 2233094501

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan
Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan
pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian
COVID-19 terhadap kegiatan penilaian kompetensi ASN di lingkungan
Pemerintah Kota Samarinda. Melalui fokus penelitian yaitu : (1) Implementasi
Kebijakan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin
dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan
pengendalian Covid-19 terhadap Pelaksanaan Penilaian Kompetensi PNS di
Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dengan, kurun waktu penelitian sejak
diberlakukan aturan protokol kesehatan sampai dengan Februari 2023 yang
meliputi: Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi. (2) Faktor
penghambat implementasi Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 terhadap Pelaksanaan Penilaian
Kompetensi di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif model implementasi
kebijakan Edward III yang meliputi empat indikator utama yaitu komunikasi,
sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, penelitian ini menemukan bahwa
komunikasi yang tidak optimal, keterbatasan sumber daya manusia, masalah
dalam disposisi, dan kompleksitas struktur birokrasi menjadi hambatan utama
dalam pelaksanaan kebijakan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan penerapan disiplin
dan penegakan hukum protokol kesehatan pada kegiatan penilaian kompetensi
dalam hal Komunikasi ditemukan bahwa, Informasi tidak disampaikan dengan
jelas dan konsisten.Penggunaan media web dan WAG yang belum optimal. Pada
Sumber Daya diketahui masih terdapat kekurangan asesor untuk penilaian
kompetensi. Alokasi anggaran yang belum optimal. Keterbatasan fasilitas
kebersihan. Dalam disposisi terdapat komitmen pegawai tinggi, namun ada
miskomunikasi dalam pembagian
tugas. Kurangnya disposisi
tertulis
menyebabkan ketidakjelasan. Sedangkan pada struktur birokrasi dapat dilihat
bahwa SOP yang ada belum rinci dan mudah dipahami dan Fragmentasi
menyebabkan kurangnya koordinasi.
Penelitian ini memberikan beberapa rekomendasi praktis untuk
meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan, termasuk pelatihan dan
pengembangan, optimalisasi media komunikasi, pengelolaan anggaran yang
efisien, serta peningkatan koordinasi dan pengawasan.

There are no comments on this title.

to post a comment.