Evaluasi Peraturan Walikota Bontang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

By: Evi Anna MeirahatiContributor(s): Prof.Dr. Adri Patton,M.Si & Daryono,M.Si.,Ph.DMaterial type: TextTextPublication details: Samarinda Fisip Unmul 2023Description: i-xiv-162Subject(s): Theses -- Tesis-MAP-Digital -- MAP-2023-DigitalOther classification: 2233-0863 MEI KP.23 Online resources: Click here to access online Summary: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana Peraturan Walikota Bontang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kota Bontang mencapai sasaran berdasarkan teori Evaluasi Kebijakan William N. Dunn, menemukan dan mengidentifikasi faktor - faktor yang menghambat pelaksanaan Peraturan Wali k ota Bontan g Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kota Bontang melalui fo k us penelitian yaitu : (1) Efektivitas, (2) Efisiensi, (3) Kecukupan, (4) Perataan, (5) Responsivitas, dan (6) Ketepatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kual itatif dengan maksud untuk mendapatkan deskripsi yang mendalam tentang sejauhmana kebijakan penyelenggaraan p endidikan inklusif mencapai sasaran serta faktor - faktor yang menghambat pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan p endidikan inklusif . Data yang didapa tkan dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan menggunakan model analisis interaktif melalui tahap reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas dari k ebijakan tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ini sudah berjalan dengan baik untuk tiga penyelenggara sekolah inklusif tetapi belum maksimal dalam mencapai tujuannya. Namun dapat dikatakan belum efektif karena masih kurangnya penyelenggara pendidika n inklusif atau sekolah inklusif itu sendiri belum ada penambahan . Dari kriteria efisiensi, sumber daya yang ada untuk penyelenggaraan pendidikan inklusif sudah sesuai dengan standar minimal pemerintah sehingga dapat dikatakan sudah efisien dalam penggunaa nnya, meski terdapat kekurangan dalam pendanaan, perlunya Guru Pembimbing Khusus (GPK), kurikulum yang akomodatif. Dalam kriteria kecukupan, sekolah inklusif belum dapat menampung peserta didik penyandang disabilitas secara menyeluruh, dan belum adanya pen ingkatan jumlah sekolah inklusif . Belum bertambahnya sekolah inklusif di Kota Bontang, dan belum tersebarnya sekolah inklusif di setiap kecamatan menunjukkan bahwa sasaran kebijakan ini belum tercapai (perataan). Pemerintah Kota Bontang mengakomodir kebutu han anak penyandang disabilitas dengan penyelenggaraan p endidikan inklusif , namun masih perlu untuk memberikan pemahaman ke seluruh lapisan masyarakat (responsivitas). Kebijakan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kota Bontang sudah tepat untuk dilaksanakan, selain sebagai kewajiban melaksanakan peraturan perundang - undangan yang ada juga menjadi solusi atas masalah yang ada di masyarakat. Faktor - faktor penghambat pelaksanaan Peraturan Walikota ini antara lain pemahaman yang benar tentang pendidik an inklusif , pelatihan untuk peningkatan kompetensi guru dalam menangani anak berkebutuhan khusus masih kurang, ketiadaan anggaran khusus bagi sekolah inklusif , terbatasnya jumlah guru pembimbing khusus (GPK), sarana dan prasarana yang perlu diperbaiki dan ditambah.
Tags from this library: No tags from this library for this title. Log in to add tags.
    Average rating: 0.0 (0 votes)
Item type Current library Call number Status Date due Barcode
Theses (Skripsi, Tesis, Disertasi) Theses (Skripsi, Tesis, Disertasi) MAP Library
Bookshelf
2233-0863 MEI KP.23 (Browse shelf (Opens below)) Not for loan 2233086301

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana Peraturan Walikota
Bontang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Inklusif
di
Kota Bontang mencapai sasaran berdasarkan teori Evaluasi Kebijakan William N.
Dunn, menemukan dan mengidentifikasi faktor
-
faktor yang menghambat
pelaksanaan
Peraturan Wali
k
ota Bontan
g Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan
Inklusif
di Kota Bontang
melalui fo
k
us penelitian
yaitu : (1) Efektivitas, (2) Efisiensi, (3) Kecukupan, (4) Perataan, (5) Responsivitas,
dan (6) Ketepatan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kual
itatif dengan maksud untuk
mendapatkan deskripsi yang mendalam tentang sejauhmana kebijakan
penyelenggaraan
p
endidikan
inklusif
mencapai sasaran serta faktor
-
faktor yang
menghambat pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan
p
endidikan
inklusif
. Data
yang didapa
tkan dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi
yang kemudian dianalisis dengan menggunakan model analisis interaktif melalui
tahap reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
efektivitas dari k
ebijakan tentang
penyelenggaraan pendidikan
inklusif
ini sudah berjalan dengan baik untuk tiga
penyelenggara sekolah
inklusif
tetapi belum maksimal dalam mencapai tujuannya.
Namun dapat dikatakan belum efektif karena masih kurangnya penyelenggara
pendidika
n
inklusif
atau sekolah
inklusif
itu sendiri belum ada penambahan
.
Dari
kriteria efisiensi, sumber daya yang ada untuk penyelenggaraan pendidikan
inklusif
sudah sesuai dengan standar minimal pemerintah sehingga dapat dikatakan sudah
efisien dalam penggunaa
nnya, meski terdapat kekurangan dalam pendanaan,
perlunya Guru Pembimbing Khusus (GPK), kurikulum yang akomodatif. Dalam
kriteria kecukupan, sekolah
inklusif
belum dapat menampung peserta didik
penyandang disabilitas secara menyeluruh, dan belum adanya pen
ingkatan jumlah
sekolah
inklusif
. Belum bertambahnya sekolah
inklusif
di Kota Bontang, dan belum
tersebarnya sekolah
inklusif
di setiap kecamatan menunjukkan bahwa sasaran
kebijakan ini belum tercapai (perataan). Pemerintah Kota Bontang mengakomodir
kebutu
han anak penyandang disabilitas dengan penyelenggaraan
p
endidikan
inklusif
, namun masih perlu untuk memberikan pemahaman ke seluruh lapisan
masyarakat (responsivitas). Kebijakan penyelenggaraan pendidikan
inklusif
di
Kota Bontang sudah tepat untuk
dilaksanakan, selain sebagai kewajiban
melaksanakan peraturan perundang
-
undangan yang ada juga menjadi solusi atas
masalah yang ada di masyarakat. Faktor
-
faktor penghambat pelaksanaan Peraturan
Walikota ini antara lain
pemahaman yang benar tentang pendidik
an
inklusif
,
pelatihan untuk peningkatan kompetensi guru dalam menangani anak berkebutuhan
khusus masih kurang, ketiadaan anggaran khusus
bagi sekolah
inklusif
, terbatasnya
jumlah guru pembimbing khusus (GPK), sarana dan prasarana yang perlu
diperbaiki dan
ditambah.

There are no comments on this title.

to post a comment.